Cara Mengurus STNK Hilang Dengan Mudah
Cara Mengurus STNK Hilang Dengan Mudah - Pusing kepala kalau surat-surat penting sudah hilang. Tapi jangan khawatir, berikut saya coba bagikan cara mengurus STNK hilang dengan benar dan begitu mudah.
STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan. Tanpa adanya STNK, kendaraan yang dimiliki tidak berarti sama sekali. Masalah berupa STNK hilang memang bisa saja terjadi bagi beberapa orang. Jika STNK Hilang, dapat dilakukan pengurusan dengan segera. Cara mengurus STNK hilang tidaklah terlalu sulit. Lebih jelasnya, anda bisa mengetahui cara mengurus STNK hilang pada artikel ini.
Banyak dari masyarakat yang bingung dalam mengurus STNK yang hilang. Padahal, sebenarnya tidak sulit, kok. Yang penting, kita harus memahami persyaratan dan langkahnya. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan sangat membantu untuk proses pengurusan STNK yang hilang. Bagaimana cara mengurus STNK Hilang yang benar? Lebih lengkapnya, yuk baca terus artikel ini!
Cara Mengurus STNK Hilang
Di bawah ini adalah syarat dan langkah yang harus kita pahami untuk mengurus STNK hilang:
Penuhi Persyaratan Dokumen:
Sebelum melakukan pengurusan STNK yang hilang, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan dokumen. Anda diharuskan untuk membawa beberapa dokumen penting untuk membantu proses pengurusan STNK. Berikut beberapa dokumennya antara lain:
· Fotocopy STNK yang hilang jika memang ada
· KTP Asli
· BPKB Kendaraan
· Surat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi
Langkah Pengurusan:
Pastikan bahwa anda sudah memenuhi seluruh dokumen persyaratan diatas. Kemudian, anda bisa melakukan pengurusan dari STNK. Berikut ini langkah yang harus ditempuh.
· Fotocopy BPKB Untuk Legalisir
Langkah pertama, yaitu dengan membawa fotocopy dari BPKB untuk di legalisir ke kantor polisi. Hal ini berguna untuk pengesahan terhadap kepemilikan dari STNK yang hilang. Bagaimana jika BPKB belum diambil? Alternatif lain yang bisa digunakan yaitu dengan meminta surat pengantar dari dealer untuk ditujukan kepada pihak kepolisian.
· Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Kemudian, anda diharuskan untuk membawa kendaraan yang hilang STNKnya ke samsat. Hal ini dilakukan untuk cek fisik dari kendaraan. DI samsat,dilakukan pengecekan seperti warna,nomor rangka,nomor mesin, dan lainnya yang membuktikan kendaraan anda masih layak untuk digunakan.
· Isi Formulir Pendaftaran
Selanjutnya, dalam pengurusan STNK baru anda perlu mendaftar terlebih dahulu di loket. Kemudian, akan diberikan formulir yang harus anda isi. Disini, anda bisa mengisi formulir sesuai dengan kebutuhannya yaitu pembuatan STNK baru. Setelah disini, kemudian berikan persyaratan dokumen yang telah anda persiapkan. Serta, hasil tes cek fisik kendaraan harus baik. Jika cek fisik kendaraan tidak baik, maka tidak dapat membuat STNK baru.
· Proses Pembuatan STNK
Setelah itu, anda perlu menunggu untuk proses pembuatan dari STNK yang baru. Memang, membutuhkan beberapa hari untuk pembuatan STNK baru. Biasanya, tidak lebih dari satu minggu. Namun, bisa saja lebih karena tergantung dari kebutuhan dalam melakukan pembuatan STNKnya. Tentu, anda bisa menunggu dirumah dan mengambilkan setelah melewati batas yang dibutuhkan untuk pembuatan.
· Membayar Biaya Mengurus STNK
Terakhir, anda hanya perlu melakukan pembayaran dari mengurus STNK ini. Besarannya yaitu Rp. 50.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp. 75.000 untuk kendaraan mobil. Biaya tersebut tentu sangat murah dan sesuai pada kebutuhan anda. Terlebih, anda bisa melakukannya sendiri dengan mudah.
Begitulah cara mengurus STNK hilang dengan sangat mudah dan cepat. Bahkan, anda bisa melakukannya sendiri. Jadi, bisa memanfaatkan waktu luang untuk mengurus STNK. Semoga bermanfaat!
0 comments